You are currently viewing Mengapa Asuransi Repricing? Inilah Yang Harus Kita Ketahui
Asuransi Repricing

Mengapa Asuransi Repricing? Inilah Yang Harus Kita Ketahui

ASURANSIPRU – Hal paling mendasar akan adanya asuransi repricing ini tak lain karena adanya kenaikan pada biaya asuransi kesehatan yang berkisar 10 hingga 14%. Inilah yang menjadikan total kenaikan kesehatan terjadi semenjak tahun 2019 sampai sekarang ini yang mencapai 33% hingga 48%.

Adapun inflasi yang terjadi pada biaya medis tepatnya tahun 2023 ini di Indonesia sudah mencapai angka 11,15% yang menurut perkiraan nantinya akan lebih tinggi jika kita bandingkan negara lainnya di Asia.

Apalagi peningkatan klaim manfaat asuransi juga terjadi. Baik itu manfaat asuransi kesehatan tambahan dari PPH Plus Syariah dan PPH Plus yang mampu membayarkan total klaim senilai Rp 6 triliun.

Kita semuanya mengerti jika kondisi finansial perusahaan asuransi sehat. Maka pelayanan proteksi yang bagus dan optimal bisa diperoleh. Jadi perlu adanya penyesuaian dari biaya asuransinya.

Hal Yang Perlu Kita Ketaui Terkait Asuransi Repricing

Tidak bisa dipungkiri lagi jika asuransi repricing bisa terjadi. Dari sini kita harus bersiap menghadapi resiko yang terjadi. Jangan sampai nantinya kita tidak memperoleh manfaat dari asuransi yang menjadi pilihan.

Pastinya ada beragam alasan mengapa asuransi repricing bisa terjadi. Adapun beberapa hal yang perlu kita ketahui yakni:

  • Kenaikan biaya asuransi tidak otomatis naikkan premi asuransi. Jadi disarankan bagi anda melakukan proses TOP UP agar mampu imbangi biaya asuransi kesehatan yang semakin naik.
  • Perlu menyesuaikan premi agar mampu pastikan nasabah tetap memperoleh perlindungan yang sesuai plan sejak awal.
  • Anda perlu mengganti manfaat asuransi kesehatan yang anda miliki. Caranya hanya dengan lakukan konversi pada produk asuransi kesehatan terbaru. Baik itu PPH maupun PPH Plus Syariah.

Para investor memang disarankan untuk memilih strategi investasi yang sudah terstruktur didukung resiko cukup kecil. Peninjauan kembali asumsi nilai harga acuan atau repricing pada sejumlah aset investasi juga perlu dilakukan. Sebab repricing ini memang berpotensi tingkatkan resiko ketidakpastian.

Resiko repricing tentunya terlihat dari adanya pergerakan imbal hasil obligasi Indonesia. Menurut data Indonesia Bond Pricing Agency, ICBI semakin melemah pada angka 0,3%. Hal tersebut tak lain hanya untuk kurangi resiko repricing. Jadi investor mampu mengalihkan portofolionya pada investasi yang mampu berikan yield tetap.

Tujuannya tak lain supaya investor mendapatkan kestabilan imbal hasil dalam hal berinvestasi. Jadi nantinya bisa terhindarkan dari adanya resiko repricing yang biasanya sering terjadi pada obligasi maupun pasar saham.

Tinggalkan Balasan