You are currently viewing Repricing Asuransi: Apa itu dan Harus Apa?
Repricing Asuransi

Repricing Asuransi: Apa itu dan Harus Apa?

Apa itu Repricing?

Repricing merupakan istilah penyesuaian premi Asuransi Kesehatan, khususnya yang sesuai tagihan, dikarenakan beberapa faktor. Yaitu Inflasi Rumah Sakit, Tingkat Klaim dan Bertambahnya usia.

Sejatinya telah biasa terjadi di Asuransi Kesehatan yang berbasis Asuransi Tradisional/ Murni, seperti halnya Pru Solusi Sehat (Syariah). Karena akan terjadi penyesuaian premi setiap tahun nya, dikarenakan 3 faktor diatas.

Namun akhir – akhir ini dihebohkan dengan ada repricing terhadap Asuransi kesehatan berbasis Unit Link/ PAYDI, seperti Pru Prime Healthcare Plus (Syariah). Pasalnya dulu Asuransi Unit link/ PAYDI memiliki karakter premi yang flat.

Dilihat dari sejarahnya produk Asuransi Prudential, sejak memiliki Asuransi Kesehatan Unit link bernama Pru Hospital & Surgical (PHS) kemudian berganti menjadi PHS 75, kemudian berganti PHS plus, kemudian berganti Pru Prime Healthcare (PPH) dan berganti PPH plus, premi produk produk unit link ini tidak mengalami kenaikan hingga 2022 silam.

 

Apakah semua produk mengalami repricing?

Baru Tahun 2023 ini produk terakhir yaitu PPH plus (termasuk plan cermat) mengalami repricing. Jika kita mengecek lebih dalam, produk apa yang mengalami repricing? Yaitu produk yang memiliki manfaat sesuai tagihan di dalam nya. Karena plan ini lebih rentan terkena inflasi Rumah Sakit. Namun tidak bisa dipungkiri, produk Asuransi kesehatan sesuai tagihan memiliki manfaat jauh lebih baik daripada Asuransi kesehatan yang masih memiliki limit per tindakan.

 

Faktor apa yang mempengaruhi repricing?

Faktor yang mempengaruhi repricing dalam Asuransi Kesehatan Unit Link/ PAYDI adalah:

1. Tingkat Klaim

Tahun 2020 hingga 2022 merupakan Tahun Covid, dimana badai pandemic terjadi di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Tercatat ada 6,5 juta jiwa meningal di Indonesia dikarenakan covid sejauh ini (sumber). Hal ini juga berdampak pada perusahaan asuransi di Indonesia dalam hal tingkat klaim yang meningkat tajam.

Tercatat Prudential memberikan klaim kesehatan tahun 2020 sebesar 13 Triliun+, tahun 2021 sebesar 16 Triliun+, dan tahun 2022 sebesar 16 Triliun+. Hal itu juga diikuti Asuransi lain, tercatat klaim pada 2022 di Asuransi lain yaitu Allianz sebesar 10 Triliun, AIA sebesar 5,6 Trilium+, Manulife sebesar 8,1 Triliun dan AXA Mandiri sebesar 11,8 Triliun.
Hal ini bahkan turut menyebabkan perusahaan asuransi lain (Allianz dan AIA) mengalami minus profit (loss alias merugi).

2. Inflasi Rumah Sakit

Berdasarkan AON Global Medical Trends Report 2022, Tercatat kenaikan biaya Rumah Sakit di Indonesia sebesar 10-14% per tahun nya. dan di Asia Tenggara sebesar 10-13% per tahun. Bisa disimpulkan total kenaikan sejak 2019 hingga 2023 sebesar 23-48%. Hal ini turut kontribusi membuat klaim asuransi meningkat.

3. Peraturan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi pasal 3 butir (a), mengharuskan Perusahaan Asuransi menentukan Premi yang mencukupi sehingga para nasabah tetap mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan yang mencukupi sesuai manfaat yang diambil.

 

Baca juga: Prulink Next Gen / PNG (Syariah) menggantikan Pru Generasi Baru (Syariah)

 

Mengapa harus repricing?

Tujuan utama Perusahaan Asuansi melakukan Repricing adalah agar manfaat Asuransi kesehatan para nasabahnya tetap aktif. Karena Biaya Asuransi (Cost of Insurance) juga naik, yang disebabkan Inflasi dan tingkat klaim juga naik.
Bagaimana Jika premi tidak dinaikan padahal Biaya Asuransi naik? Jawabannya adalah potensi manfaat asuransi kesehatan nya dalam waktu tertentu menjadi tidak aktif (lapsed), dikarenakan biaya asuransi dalam waktu tertentu tidak dapat terbayarkan, baik dari nilai tunai terbentuk ataupun dari premi nya.
Sehingga repricing adalah jalan keluar seluruh perusahaan asuransi untuk memastikan manfaat asuransi kesehatan nya tetap terjaga aktif (inforce).

Apakah Hanya di Prudential yang mengalami Repricing?

Dikarenakan 3 point di atas, semua asuransi di Indonesia akhirnya memutuskan menaikan premi asuransi nya, dengan kenaikan berbeda – beda tergantung kondisi perusahaan asuransi tersebut.

 

Apa Saja yang Prudential berikan Opsi mengenai Repricing ini?

Ada beberapa Opsi yang Prudential berikan kepada anda, yaitu:

1. Repricing dengan Manfaat yang lama

Repricing tidak bisa dihindari jika anda ingin bertahan pada produk lama anda (PPH Plus Pro/Syariah). Sehingga premi anda akan naik sebagaimana tertera pada lembaran pemberitahunan yang dikirimkan pada email anda. Kisaran kenaikan nya adalah sekitar 20-30% dari premi sebelumnya, tergantung kondisi polis tiap nasabah. Pilihan ini biasanya tanpa medical checkup dan tanpa masa tunggu.

2. Repricing dengan Manfaat yang baru

Mungkin ini adalah Opsi Terbaik jika anda ingin upgrade ke manfaat baru namun dengan premi repricing yang tidak jauh beda dengan opsi nomor 1 diatas. Hal ini karena melalui jalur GIO (Guaranteed Issuance Offering). Karena upgrade ini biasanya tanpa medical checkup dan tanpa masa tunggu, jika anda mendapatkan offering GIO untuk upgrade ke Pru Prime Healthcare Plus Pro dan Pru Prime Healthcare Plus Pro Syariah. Disamping itu jika anda mendapatkan offering upgrade manfaat melalui GIO ini, biasanya lebih murah daripada upgrade manfaat (alteration), melalui jalur biasa.

3. Tetap dengan Premi lama, namun turun manfaat

Jika anda keberatan dengan kenaikan premi (repricing), anda dapat menurunkan manfaat asuransi anda sehingga cukup dan sesuai dengan premi yang anda inginkan. Namun ini dengan catatan anda harus dalam kondisi yang sehat. Jika tidak akan diperlukan medical dengan biaya nasabah.

4. Topup berkala untuk menjaga nilai tunai terjaga

Ada pilihan terakhir jika tidak ingin repricing adalah dengan topup berkala. Dengan tujuan menjaga nilai tunai agar mencukupi untuk membiayai biaya asuransi yang diambil tiap bulan nya.

 

Apa yang harus saya lakukan?

Sebaiknya anda mengambil keputusan dari berbagai pilihan opsi dari Prudential berikan di atas.

Mengenai keputusan anda untuk menerima dan tidaknya repricing ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan agent anda. Jika anda belum mendapatkan hasil yang memuaskan, anda dapat berdiskusi dengan kami, agent profesional dan berlisensi dengan menghubungi kami di 081282000453 atau di 08118133551.

Tinggalkan Balasan